kakankemenag

Kakan Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus mengatakan, penolakan terhadap pendirian bangunan penampungan hasil berburu Babi (B2), untuk mengantisipasi hal menuju kemaksiatan.

(Baca juga : Pendirian Bangunan B2 di Lagan Bungin Ditolak, Ini Alasannya…)

“Kemenag dan ormas Islam Bengkulu Tengah tidak pernah diajak berbicara. Berdasarkan kajian Islam pendirian usaha ini tetap tidak dibenarkan karena ada unsur jual beli babi yang melibatkan masyarakat,” kata Anjamalus, kepada kupasbengkulu.com, Selasa (28/10/2014).

Ia menambahkan, dalam surat penolakan yang dilayangkan Kemenag menitik beratkan tiga poin yakni, persetujuan masyarakat Desa Lagan Bungin dan sekitar, Radius dari lingkungan pedesaan, dan meminta agar perusahaan tidak membeli babi dari individu.

“Kalau misalnya mereka hanya menampung dari organisasi berburu babi yang resmi dan bentuknya bukan dijual tidak masalah. Kita ini kan menghindari masyarakat yang memperjualbelikan barang haram. Kita tinggal menunggu bagaimana tindakan pemda saja” demikian Ajamalus.(qef)