Jumat, Maret 29, 2024

Ini HPP Gabah dan Beras untuk Tahun 2016

Gabah

Jakarta, kupasbengkulu.com – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015, pemerintah menyatakan untuk Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pada tahun 2016 ini tidak terjadi perubahan.

“Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga beras, melindungi tingkat pendapatan petani, pengamanan Cadangan Beras Pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan masyarakat, harga gabah dan harga beras tetap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/2/2016).

Sebagai ketetapan pada awal tahun untuk menjadi acuan para pemangku kepentingan. Adapun harga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Gabah Kering Panen
Harga Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp 3.750 per kilogram di penggilingan, sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Gabang Kering Giling
Harga Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG ditetapkan sebesar Rp 4.600 per kilogram sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Beras
Harga Pembelian Beras dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum Bulog.

Dengan demikian, Inpres No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah dinyatakan masih tetap berlaku dan agar menjadi pedoman oleh stakeholder terkait.(***)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...