Syafrudin Laode menceritakan kronologis terjadinya sengketa antara warga RW.02 dan PT. Pelindo II.

Syafrudin Laode menceritakan kronologis terjadinya sengketa antara warga RW.02 dan PT. Pelindo II.

bengkulu, kupasbengkulu.com – Salah seorang warga RW.02 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Syafrudin Laode menceritakan kronologis terjadinya sengketa antara warga RW.02 dan PT. Pelindo II.

(Baca Juga : Konflik Lahan dengan Pelindo II, Warga Ngadu ke Dewan Kota)

Dikatakan Syafrudin, ia mengetahui benar duduk persoalan tersebut, karena pada tahun 1977, ia merupakan salah satu tim pengukuran lahan mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Syafrudin menuturkan, pada tahun 1972, puluhan kepala keluarga meggarap lahan yang berlokasi di Kampung Melayu itu dengan menanaminya.

Lahan garapan dimulai dari Jembatan Loncor Sungai Jenggalu hingga wilayah Teluk Belanak (Kampung Bahari) yang luasnya mencapai 135,5 hektare.

Selain sebagai lahan pertanian, lahan tersebut juga menjadi pemukiman bagi warga.

Teluk Belanak kemudian dipimpin oleh seorang Depati yang dipercayakan pada Syafrudin Laode yang dahulu menjabat sebagai Kepala Dusun IV Teluk Sepang.

Pada tahun 1977 BPN melakukan pengukuran dan pihak PT.Pelindo II mendatangi perwakilan warga untuk membicarakan perihal ganti rugi. Sehingga terjadilah kesepakatan dan PT.Pelindo bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 50 ribu per hektare.

“Saat itu angka Rp 50 ribu per hektare memang sudah terbilang lumayan, maka kami pun bersedia dengan besaran ganti rugi itu,” jelas Syafrudin, Senin (10/11/2014).

Ia mengaku ingat betul, hari pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu yakni pada hari Senin, dua hari menjelang Idul Fitri 1997. Namun sayangnya, realisasi pembayaran hanya untuk 100 hektare lahan. Sedangkan pembayaran untuk 35,5 hektare sisanya akan menyusul kemudian.

“Sisa 35,5 hektare belum mendapat ganti rugi, karena pihak Pelindo II beralasan kehabisan dana. Sehingga sambil menunggu sisa pembayaran, kami menggarap lahan yang belum dibayar itu menjadi 22 kapling. Sedangkan 100 hektare lahan yang telah dibayar tidak pernah kami usik lagi,” pungkasnya.(beb)