Kepahiang, kupasbengkulu.com – Persyaratan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (kada) menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Demikian disampaikan Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan, Minggu (25/01/2015).
”Soal syarat pendaftaran balon bup ke KPU sama halnya dengan pelaksanaan tahapan Pemilukada dimana kita masih menunggu PKPU ditetapkan,” kata Windra.
PKPU sendiri, lanjut Windra, baru akan disusun setelah Undang-Undang Pilkada direvisi DPR RI. Sedangkan mengenai materi UU Pilkada, adalah tentang tahapan pilkada.
”Dari itu, PKPU pasti akan disusun setelah revisi UU Pilkada itu selesai dilakukan,” lanjut
Windra.
Mengacu pada Perppu jika tidak terjadi revisi, otomatis tahapan pilkada akan dapat dimulai didalam bulan Februari dan pencoblosan di tanggal 16 Desember 2015.
”Untuk revisi UU Pilkada ini, kita dari KPU Kepahiang mengharapkan dapat segera diselesaikan. Jika sudah selesai maka PKPU dapat ditetapkan dan tahapan bisa dimulai,” pungkas Windra. (slo)