Kamis, Maret 28, 2024

Internet Tak Bisa Lagi Disebut Dunia Maya, Tapi Nyata

illustrasi/wikipedia
illustrasi/wikipedia

kupasbengkulu.com – Direktorat Pemberdayaan Informatika pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI melalui sebuah acara di Jakarta, Kamis, mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian atas penggunaan media digital termasuk internet.

Acara seminar dan “talkshow” bertema “Pola Penggunaan Media Digital Pada Anak dan Dampak Negatif Terhadap Pengguna Internet” memunculkan Gerakan Mendukung Konten Positif dan Agen Perubahan Informatika.

Acara yang dibuka istri Menkominfo Triana Rudiantara itu, membuat sekitar 100 hadirin menandatangani komitmen dan kesediaan mendukung gerakan itu dan menjadi agen perubahan informatika.

Acara itu membedah berbagai kasus, temuan, data, dan keprihatinan serta solusi dampak negatif media digital dari istri Menkominfo Triana Rudiantara, Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjono, dan Direktur Pemberdayaan Informatika Septriana Tangkary saat memberi sambutan serta Guru Besar Departemen Ilmu Keluarga Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti dan Psikolog dari Universitas Indonesia Elly Risman sebagai pembicara.

Bahkan istri Menkominfo, yaitu Triana Rudiantara mengulas kasus anak-anak berusia 12 tahun di Yogyakarta yang menjadi pelanggan warung telekomunikasi (warnet) melakukan tindakan asusila hingga hamil, karena meniru adegan porno yang mereka tonton di internet.

“Naudzubillahmindzalik,” ungkapnya. Naudzubillahimindzalik artinya aku berlindung kepada Allah dari yang demikian itu.

Bambang Heru Tjahjono menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia saat ini sekitar 85 juta orang dan sebagian dari mereka adalah anak – anak.

“Internet tidak bisa lagi disebut dunia maya, ini dunia nyata juga dari perkembangan cyber, terjadi si sekitar kita,” ucapnya, menegaskan.

Septriana merinci bahaya dan dampak negatif dari dunia cyber, seperti kekerasan dan pelecehan (cyber bullying), informasi sesat dan tidak benar (cyber fraud), pornografi, perjudian, dan penculikan.

Euis menyebutkan media “online” atau dalam jaringan (daring) selain membawa benefit atau keuntungan seperti membantu proses belajar mengajar, meningkatkan pengetahuan, dan memperluas minat, juga memiliki dampak negatif beragam bahaya seperti kehilangan kesempatan bersosialisasi, terpapar perilaku asosial, amoral, serta bertambahnya agresif.

Sementara Elly Risman mengungkapkan berbagai contoh perilaku seksual anak-anak serta dampak negatif pornografi pada anak – anak di berbagai daerah setelah melihat media digital.

Elly menyebutkan ciri-ciri anak yang telah kecanduan pornografi adalah mengurung diri dan menghabiskan waktu dengan games dan internet di kamar, melawan, marah, dan berkata kasar bila ditegur untuk membatasi bermain “gadget” atau gawai.

Selain itu, impulsif, berbohong, jorok, sulit berkonsentrasi, prestasi akademis menurun, jika bicara menghindari kontak mata, malu tidak pada tempatnya, menyalahkan orang, main dengan kelompok tertentu saja, dan hilang empati.

Komunikasi 10 menit
Forum pada acara itu menyimpulkan bahwa anak-anak harus diselamatkan dari pengaruh negatif media digital seperti televisi, film, dan internet.

“Mulai dari keluarga. Ayah dan ibu yang sibuk minimal harus menjalin komunikasi 10 menit dengan anak-anaknya,” tutur Septriana.

Selain itu membatasi akses anak-anak terhadap media digital serta harus mendampingi anak-anak.

Bila tanpa pengawasan dari keluarga, konten-konten negatif akan menjadi tontonan yang pada akhirnya merusak generasi muda bangsa.

Euis yang juga pendiri Penggiat Keluarga Indonesia mengingatkan orang tua untuk mengetahui atau menguasai mengenai media digital, jaringan, dan konten siaran anak.

Orang tua juga harus mencegah anak terpapar konten yang buruk, memilihkan siaran yang sesuai perkembangan anak, mengalihkan perhatian dan energi anak untuk aktivitaa bermain aktif, serta memberi pengertian pada anak tentang konten media digital yang tidak sesuai kenyataan.

Kementerian Kominfo berupaya terus mendorong perlindungan anak dari konten-konten internet negatif yang masih banyak berseliweran di dunia cyber.

Pemerintah juga turut mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam melindungi anak dari dampak negatif internet dan menjadikan internet sebagai sarana untuk mencerdaskan, meningkatkan kreativitas dan produktivitas, ujar Bambang Heru Tjahjono, menjelaskan.

Kementerian juga melakukan pendekatan sosio kultural dengan memelopori gerakan mendukung konten positif yakni penyediaan akses internet yang cerdas, kreatif, dan produktif serta membentuk relawan agen perubahan informatika.

Kementerian Kominfo juga tengah mendorong program “whitelist Nusantara”, daftar konten positif yang layak untuk anak-anak. Whitelist Nusantara ini digunakan untuk sekolah-sekolah, madrasah dan pondok pesantren.

Selain itu, juga melakukan pendekatan hukum untuk penyadaran pada UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Pengelola media dan perusahaan iklan maupun “production house” atau rumah produksi pun harus membuat program mendidik yang berdampak positif bagi publik, terutama anak – anak.

“Anak – anak harus tumbuh sehat jiwa raganya karena merupakan masa depan bangsa ini,” tutur Triana Rudiantara yang juga Anggota Bidang Pendidikan Karakter Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja.

ANTARA

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...