Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sejumlah warga mengatasnamakan Ikatan Petani Advokasi (IPA) Kabupaten Lebong mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu guna menyatakan sikap penolakan terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Sekretaris IPA Lebong, Aryanto Jalal, mengatakan kedatangan mereka melanjutkan hearing atau dengar pendapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Menurutnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam Provinsi Bengkulu.
“Munculnya Permendagri ini pun bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa dan kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong, bertentangan dengan peta pembentukan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, serta peta zaman Belanda tahun 1945 dan tidak sesuai dengan titik/ kartometrik. Permendagri Nomor 20 tahun 2015 menyatakan zona inti Taman Nasional Bukit Daun, itu tidak benar,” tegas Aryanto, Senin (08/06/2015).
Aryanto mengatakan dengan adanya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 berdampak pada hilangnya jumlah penduduk dan mata pilih, yang kemudian berdampak pada hilangnya lima kursi di DPRD Kabupaten Lebong.
Dengan Permendagri ini pula menyebabkan hilangnya lima desa dalam wilayah Kecamatan Padang Bano, yakni Desa Padang Bano, Limes, Sebayur, U’ei, dan Desa Kembung.
Ditambahkan Ketua IPA Lebong, Adi Ogan, lebih lanjut keberadaan Permendagri ini menyebabkan hilangnya aset daerah dan pembangunan infrastruktur dalam wilayah Kecamatan Padang Bano, yang mengakibatkan pembangunan infrastruktur terhenti, kemudian berdampak pada ekonomi, sosial dan budaya.
“Kita pastikan ini menimbulkan konflik horizontal dan membuat terhambatnya bantuan alokasi dana desa bagi aparatur pemerintahan desa sehingga berdampak pada lemahnya roda pemerintahan desa dalam wilayah Kecamatan Padang Bano,” lanjut Adi.
Pihaknya pun meminta anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan rapat Paripurna guna mencabut kesepakatan Bupati lama (2005-2010) tahun 2007 tentang kesepakatan tapal batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003.
Mereka pun menegaskan untuk tidak memilih Calon Gubernur yang berasal dari Bengkulu Utara apabila Permendagri tersebut tidak dicabut.
“Kami meminta DPRD Provinsi Bengkulu membuat surat yang isinya menolak Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tersebut. Jika tidak kami pastikan tidak akan memilih calon gubernur dari Bengkulu Utara,” tandasnya.(val)