Mukomuko, KupasBengkulu.com – Pasca ditolaknya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko terhadap Hj Rosna, anggota DPRD Provinsi Bengkulu akan dipanggil Kejari kembali.
Istri mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus ini dipanggil oleh Kejari Mukomuko, Selasa (11/3/2016), untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi Jum’at (11/3/2016), membenarkan kala kejaksaan akan melakukan pemeriksaan.
“Pada hari Selasa jam 10.00 WIB, kita tunggu kedatangan Ibu Rosna untuk melakukan pemeriksaan. Kita akan lihat dan buktikan, apakah dia menghormati hukum atau tidak” tegas Sugeng.
Apabila Hj Rosna tidak memenuhi panggilan dari Kejari, beliau akan memerintahkan jajarannya untuk membawa paksa. “Kalau masih juga tidak koorporatif, maka kasus ini akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan, untuk disidangkan secara in absentia” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Rosna, Ferry Okta menyatakan, Hj Rosna akan koorporatif, dengan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Mukomuko.
“Insya Allah Ibu Rosna akan datang, untuk menjalani pemeriksaan. Itu saja yang bisa saya beritahu” jelas Ferry atas tersangka dugaan korupsi pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin tahun 2011-2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 594 juta. (CR4)
I