
Seluma, kupasbengkulu.com – Ditetapkannya mantan Sekda Kabupaten Seluma Mulkan Thajudin, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. Senin (10/11/2014) pihak kejari telah mempersiapkan selembaran kertas dan foto terdakwa DPO tersebut. Selembaran dalam bentuk pas foto tersebut akan disebar ke seluruh Indonesia.
(Baca juga : Dua Kali Mangkir, Mantan Sekda Seluma Gagal Dieksekusi)
”Tim eksekutor sudah mencari dengan mendatangi rumah kediamannya di Kota Bengkulu. Namun, belum juga ditemukan. Dia (Mulkan,red) tidak juga beritikad baik, untuk memenuhi panggilan, hari ini kita keluarkan surat DPO,” tegas Kepala Kejari Tais Murni Amin, Senin (10/11/2014).
Ia menambahkan, dari Kejari Tais akan mengirim surat ke Kejati Bengkulu. Dengan harapan, agar foto DPO dapat disebarkan di Kejari seluruh Bengkulu. Tidak hanya itu, nantinya foto DPO dapat disampaikan ke Kejagung, agar foto tersebut dapat tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita akan kirim surat DPO ini ke Kejati. Dari kejati mengirim ke masing-masing daerah se Provinsi Bengkulu selanjutnya dikirim ke Kejagung, setelah itu disebar ke seluruh Indonesia, untuk menangkap terdakwa,” pungkas Murni.(cee)