Kamis, April 25, 2024

Jadi Kurir Narkoba, Pelajar SMK Diamankan

Tersangka narkoba
Tersangka narkoba

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dua orang warga Kabupaten Kaur diamankan Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram. Mereka adalah AK alias UD (37) warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning, dan AS (17) seorang pelajar warga Desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Ulu.

“AK alias UD ditangkap di Jalan Lettu Ubadi Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan. Dari tangan AK diamankan barang bukti berupa satu paket kecil shabu seberat 0,27 gram seharga Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Nokia dan sepeda motor yang digunakan AK,” terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, melalui Kasat Narkoba Akhmad Khairuman.

Dilanjutkan Kasat Narkoba, penangkapan berawal dari pemesanan barang atau paket sabu oleh seseorang di Kota Manna, yang merencanakan transaksi di Jalan Lettu Ubadi. Mengetahui hal itu, anggota Satnarkoba langsung ke tempat yang direncanakan dan mendapati AK yang pada saat itu melaju dengan sepeda motornya dan langsung diberhentikan oleh anggota polisi. Satu paket kecil sabu yang memang di pegang oleh AK lalu dibuang ke pinggir jalan depan rumah salah seorang warga. Akibatnya, AK berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan.

Dari keterangan AK, diketahui barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada salah seorang kurir yakni AS. Dia merupakan seorang pelajar SMK di Padang Guci.
Tidak mau kehilangan targetnya, Satnarkoba langsung melakukan pengejaran dengan memancing AS untuk bertransaksi.

Anggota Satnarkob Polres Bengkulu Selatan menangkap AS di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. AS pun digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan.

“Saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kasat.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda. AK akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Sementara AS sebagai kurir diancam dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ade)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...