Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ahmad Kanedi, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Bengkulu, sekaligus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012 mem-pra peradilankan Kejaksaan Negeri Bengkulu mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I made Sudarmawan melalui Kasi Intelijen Darma Natal saat ditemui di Kantornya pada Kamis (23/07/2015).
“jadi untuk tersangka Ahmad Kanedi sudah mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan pemberitahuannya sudah dilayangkan oleh panitera ke kita (Kejari_red),” kata Darma Natal
Darma juga menambahkan bahwa sidang perdana gugatan mantan Walikota Bengkulu tersebut akan digelar pada 28 Juli 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“iya benar, sidang perdana gugatan tersangka Ahmad Kanedi akan digelar pada 28 Juli nanti,” demikian Darma. (bii)