Kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kaur, Reflita Dwiana mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah itu memanfaatkan balai desa sebagai kantor desa. Karena selama ini banyak dari pemerintahan desa setempat belum memanfaatkan balai desa tersebut. Padahal bangunan sudah lama didirikan, dan tidak pernah dimanfaatkan. Akibatnya bangunan terkesan mubazir dan dibiarkan kontor dihuni binatang ternak seperti kambing dan sapi.
“Kita sudah menyuruh seluruh kepala desa itu harus memanfaatkan balai desa yang ada karena itu merupakan kantor desa, dan semua perangkat desa harus ngantor disana. Hal ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dan seharusnya tidak ada lagi warga yang berusan itu datang kerumah pak Kades,” ungkap Reflita, Selasa (27/01/2015).
Reflita mengatakan dengan adanya permendagri yang mengharuskan perangkat desa harus lulusan atau tamat SMA sederajat itu sangat mendukung, dan sudah dilakukan pendataan terhadap perangkat desa oleh pihak BPMD sendiri. Dan jika nanti Permendagri diturunkan, maka pihaknya sudah siap dan tinggal merealisasikan lagi.
“Saat ini kita sedang melakukan pendataan terhadap perangkat desa. Supaya nanti jika diminta datanya, kita sudah siap Memang sudah ada Permendagri mengenai perangkat desa diharuskan tamatan SMA, namun kita belum menerima petunjuk langsung,” tutup Reflita. (mty)