Kepahiang, kupasbengkulu.com – Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang diprediksi bakal tidak berjalan sesuai dengan rencana awal. Sebab, jatah DD yang diterima 105 desa diketahui mengalami perubahan, meski pagu anggaran DD tetap berjumlah Rp 64.305.935.000.
Kasi PAPK/D Sosbud BPMPPKB, A Suhanda, menerangkan bahwa jatah DD yang diterima masing-masing desa saat ini atas penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Awal tahun anggaran lalu, tata cara pembagian dan penghitungan DD masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 247 tahun 2015,” sampainya.
Aturan baru dari Kementerian Keuangan yakni PMK No 246 tahun 2016, disebut di antaranya soal perubahan tata cara penghitungan DD.
“Adanya aturan baru ini, nominal DD yang diterima desa berubah. Sebanyak 39 desa DD yang diterima berkurang, sementara 66 desa bertambah,” jelasnya.
Atas perubahan yang secara otomatis berdampak terhadap realisasi DD, Suhanda meminta agar desa-desa segera menyusun APBDes.
“Kita sudah menyampaikan agar masing-masing desa menyusun APBDes Perubahan,” singkat Suhanda. (slo)