Seluma, kupasbengkulu.com – Pernyataan Kapolres Seluma, AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa Nurdin memang benar mencuri buah sawit milik PT Agri Andalas, bahkan pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bengkulu, Firnandes Maurisyah
Menurutnya persoalan dugaan pencurian sawit ini telah ditangani di pengadilan, sehingga pihak kepolisian diminta tidak perlu memberikan pernyataan berlebihan.
“Kenapa harus panik soal pengadilan? Mekanismenya sudah ada di pengadilan, jangan memvonis petani itu adalah pencuri,” kata dia ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tais, Selasa (27/09/2016).
Menurutnya, tuduhan yang menyebutkan Nurdin pernah mencuri dan pernah ditetapkan DPO haruslah disertai dengan bukti dan didaftarkan ke pengadilan, sehingga tidak ada yang merasa disudutkan atau menyalahkan petani.
“Jangan membuat statement di media seolah memvonis petani adalah pencuri. Kalau memang Nurdin mencuri silahkan dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
(Baca:Â Kapolres Seluma: Nurdin Mencuri Sawit Agri, Pernah DPOÂ )
Sebelumnya, Kapolres Seluma menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Nurdin yang dituduh mencuri sawit milik PT Agri Andalas. Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa Nurdin benar mencuri sawit. Terakhir di tahun 2016 dia mencuri sawit kemudian dipindahkan ke lahan miliknya. (sep)
(Baca juga: PH Nurdin Minta Jaksa Tak Paksakan Pasal )