Kamis, April 18, 2024

Kapolres : Jangankan Artis Saya Saja Siap Berikan Kesaksian

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta
Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Mangkirnya Ryana Dea dari pemangilan penyidik Polres Kota Bengkulu, guna dimintai keteranganya dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sang ibunda Siti Nurli mendapat sorotan dari Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta.
Menurut AKBP Ardian seharusnya jika seseorang mengetahui jalanya pristiwa yang diduga menyangkut persoalan hukum untuk dapat bersifat kooperatif,guna membantu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Pada prinsipnya kalau seseorang itu mengetahui dan ada dilokasi kita mintai keterangannya nggak usah artis, saya saja memberikan kesakisan disidang, ga perduli siapapun,”tandas Kapolres AKBP Ardian Indra.
Disinggung terkait langkah praperadilan yang saat ini telah ditempuh oleh Siti Nurli yang juga merupakan ibunda dari artis ibukota Ryana Dea, AKBP Ardian Indra menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
Namun meski demikian ia mengakui bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya sama sekali tidak akan gentar untuk mengungkap adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ibunda Ryana Dea, Siti Nurli.
“Praperadilan itukan hak setiap warga negara ya kalau mau ditempuh jalur praperadilan kita hadapi,”ujar Kapolres AKBP Ardian Indra Nurinta.
Untuk diketahui juga perkara yang menyeret ibu kandung artis ibukota asal Kota Bengkulu ini berawal dari Uang pinjaman yang digunakan untuk menyetujui proyek senilai Rp 3 miliar, di mana saat itu suami Siti masih bekerja di Dinas PU Provinsi Bengkulu dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Agustina kemudian menyerahkan uang kepada Siti sejumlah Rp 150 juta. Lantaran proyek juga belum rampung, Siti kembali meminjam uang senilai Rp 700 juta. Penyerahan uang Rp 700 juta ini secara berangsur-angsur. Siti Nurli berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanggal 30 Oktober 2011, namun hingga saat ini uang yang dijanjikan akan dikembalikan tersebut belum juga lunas.
Kemudian Tim Kuasa hukum Siti Nurli mengklaim sebelum kasus ini bergulir ke penyidik kepolisian, Klienya Siti telah berulang kali melakukan pembayaran atas hutang-hutang yang dimiliki.
Dari catatan yang dimiliki, kuasa hukum Siti Nurli yakni Kuswandi dan Beny, mengklaim setidaknya sudah 18 kali melakukan cicilan pembayaran hutang dengan besaran keseluruhan mencapai Rp 270 juta.(nvd)

Related

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD,...

Wagub Rosjonsyah Pastikan Bantuan Logistik Banjir Lebong Terpenuhi

Wagub Rosjonsyah Pastikan Bantuan Logistik Banjir Lebong Terpenuhi ...

DPMPTSP Kota Bengkulu Minta Pelaku Usaha Rutin Laporkan LKPM

DPMPTSP Kota Bengkulu Minta Pelaku Usaha Rutin Laporkan LKPM ...