Seluma, kupasbengkulu.com – Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto mengatakan Nurdin, Warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo yang dituduh mencuri sawit PT Agri Andalas benar adanya. Menurutnya penahanan Nurdin telah melewati proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma yang menyebutkan bahwa Nurdin mencuri sawit perusahaan kemudian dipindahkan ke kebun miliknya.
“Nurdin sudah tiga kali melakukan tindak pidana mencuri, mengambil sawit PT Agri Andalas, di tahun 2013 sebanyak 15 tandan, tahun 2015 di lokasi yang berbeda tapi dia melarikan diri kemudian meninggalkan kendaraan motor dia DPO, tahun 2016 juga kejadian sama, isu yang beredar dia mengambil di lahan sendiri, Sebenarnya salah, dia mengambil bukan punya dia tetapi dipindahkan ke kebun dia berdasarkan hasil penyelidikan,”kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Seluma Kamis (22/9/2016).
Menurutnya tidak ada keberpihakkan Polisi terhadap perkara ini namun pihaknya hanya menindaklanjuti laporan, tidak hanya perusahaan jika masyarakat menjadi korban juga akan ditindak lanjuti.
“Yang kita dalami persoalan pidananya bukan bukti kepemilikan lahan, kalau persoalan kepemilikan silahkan dibuktikan dipengadilan,”tegasnya.
Dia mengatakan bahwa persoalan tanah merupakan ranah pemda seluma dan BPN dimana jika ada persoalan kepemilikan harus dilakukan upaya ukur ulang lahan.
“BPN bisa ukur ulang dan pemda bisa mencabut izin perusahaan. Benar atau salah ada pada fakta persidangan bukan ranah kita,”tandasnya.
Sebelumnya Nurdin bersama anaknya Jopa ditangkap saat memanen sawit dikebun miliknya pada agustus lalu, dia dituduh mencuri sawit perusahaan sebanyak 24 tandan dan harus mendekam dilapas Bentiring Bengkulu.(sep)