Kamis, Maret 28, 2024

Kapolri Larang Warga Sipil Kenakan Turn Back Crime

Turn back crime yang kini sering diguakan polri.
Turn back crime yang kini sering diguakan polri.

Lampung, Kupasbengkulu.com – Khawatir disalahgunakan, Kapolri Jenderal Badrodin keluarkan larangan warga sipil memakai pakaian Turn Back Crime yang disertai tulisan atau atribut kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih membenarkan, bahwa Kapolri telah mengeluarkan larangan terkait akan hal tersebut.

“Memang benar Kapolri telah mengeluarkan larangan warga sipil mengenakan pakaian (baju) itu,”kata Sulistyaningsih saat di wawancarai di ruang Graha Jurnalis, pada Senin (23/5) sore.

Jenis baju yang dilarang itu yakni, pakaian berwarna biru dongngker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

Menurutnya, sebab jenis baju itu dikeluarkan khusus untuk petugas Interpol dan anggota Polri. “Larangan tersebut di keluarkan lantaran pakaian itu sering disalahgunakan untuk kejahatan,”jelasnya.

“Dengan adanya larangan tersebut tentu saja ada sanksinya kurungan selama 3 bulan. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual atau memakai pakaian itu,”tegasnya. (Koesma/poskota)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...