Sabtu, April 27, 2024

Kasus Mantan Bupati Seluma, SP3

ILustrasi : Istimewa
ILustrasi : Istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – Berkas Perkara (BP) mantan Bupati Seluma Murman Efendi atas laporan Zuko Hariada terhadap kepemilikan lahan kuari di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara, yang sempat di laporkan ke Mapolda Bengkulu.

Akhirnya pihak tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Seluma, telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

(Baca juga : Diperiksa Penyidik Mantan Bupati Seluma, Santai)

“Sesuai hasil gelar perkara sudah kita keluarkan SP3,” kata Kapolres Seluma, AKBP. Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferry Putra Samudra didampingi Kanit Tipiter Bripka Deny, Jumat (21/11/2014).

Hasil gelar perkara, lanjut Deny, karena laporan tidak memenuhi unsur terkait pasal 162 No 4 tahun 2009, tentang Minerba (Mineral dan Batu bara) dan berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, berdasarkan pasal 93 UU No 4 tahun 2009, bahwa IUP tidak bisa diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak siapapun.

“Kita melihat dari legalitas iup tersebut karena masih atas nama Tahuna dan Amri,” jelas Deny.

Dalam gelar perkara, kata Dia, sengaja tidak menghadirkan terlapor atas nama Murman Efendi. Namun, pihaknya menghadirkan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu atas nama Piko Pudiansyah.(cee)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...