Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melarang penggunaan satu menara (Tower) lebih dari satu perusahaan provider. Penggunaan tower secara bersama ini dinlai merugikan daerah.
“Satu tower untuk satu perusahaan provider saja. Satu tower dengan banyak perusahaan itu merugikan daerah, ” ungkap Kepala KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kepahiang, Arpan Effendi, pada Sabtu (05/11/2016).
Dinilai merugikan daerah, atas perizinan dan pajak juga beberapa hal lain terkait dengan kontribusi bagi daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Kalau satu tower untuk banyak perusahaan provider, izin dan lainnya hanya satu saja. Itu merugikan, ” lanjutnya.
Disisi lain Arpan menjelaskan jumlah tower yang berdiri di Kepahiang sebanyak 32 tower. Jumlah tower yang disebutkan itu, hanya 3 tower yang mengantongi izin.
“Ada 32 tower di Kepahiang. Tapi yang ada izin hanya 3 tower,” sampainya.(slo)