Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan memiliki payung hukum tentang kawasan tanpa rokok. Ini berdasarkan pidato Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar raperda Kepahiang 2017, pada Jumat (10/02/2017).
“Raperda kami sampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Sesuai harapan, raperda yang kami ajukan telah mendapat respon dari pihak legislatif sehingga terlaksananya paripurna pada hari ini, ” sampai Dayat.
Raperda yang diajukan, lengkapnya meliputi tentang kawasan tanpa rokok, tentang raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Ketiga raperda kami ajukan tersebut kiranya dapat dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah (Perda), melengkapi perangkat peraturan di Kepahiang dalam menjalankan roda pemerintahan, ” demikian Dayat.(slo)