Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pemkab Kepahiang berencana menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Penerapan ditentukan setelah rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Kami dari KP2T segera menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah SKPD dan Satlantas Polres Kepahiang. Larangan untuk iklan zat adiktif di baliho dan spanduk ini, untuk kawasan jalan protokol,” sampai Kepala KP2T Kepahiang, Arpan Effendi, Senin (25/04/2016).
Dijelaskannya, rakor dengan melibatkan sejumlah SKPD, berdasarkan atas surat bernomor 500/236/KP2T/2016 yang ditandatangani Wabup Netti Herawati. Dinas PU ditunjuk sebagai leading sector rakor.
“Dalam rakor nanti, kita juga akan membahas tentang jalan protokol di Kepahiang. Itu diperlukan mengingat kita masih bingung dengan jalan protokol itu yang mana dan dari mana saja,” kata Arpan.
Sehubungan dengan rencana penerapan PP Nomor 109 Tahun 2012, Arpan mengaku sudah menyurati vendor ataupun pihak penyedia space iklan.
“Surat berisikan agar vendor tidak lagi menerima iklan zat adiktif di baliho, spanduk, billboard, videotron dan lainnya untuk dipasang di kawasan protokol,” terangnya.(slo)