Seluma, kupasbengkulu.com – Pedagang Pasar Tais bersama LBH-APKB bertemu dengan Komisioner KOMNAS HAM dengan tujuan melaporkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Upaya Penggusuran Pasar Tais oleh Pemkab Seluma jumat (17/03/2017).
Perwakilan Perkumpulan Pedagang Pasar Mingguan Tais (P3MT) diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Roichatul Aswidah (Wakil Ketua Bidang Eksternal) dan Iriana (Staf Bidang Mediasi) serta Ceria Alamiyati (Staf Bidang Pengaduan) di gedung Komnas HAM.
“Kami sampaikan terkait alasan penolakan pemindahan pasar tais dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak pemda setempat dalam proses kebijakan sampai upaya penggusuran, penghadangan, pemagaran serta pengerahan massa untuk demo tandingan” kata Juru bicara LBH APKB Sony Taurus melalui Press Release yang diterima kupasbengkulu.com.
Pihak Komnas HAM kata Sony, Dalam hal ini diwakili oleh Komisioner Roichatul Aswidah menyampaikan bahwa pihaknya melihat ada dua hal penting yang perlu dipelajari yaitu soal kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dan soal pemindahan Pasar Tais ke Pasar sembayat. Komnas HAM melihat belum ada komunikasi dua arah antara kedua belah pihak yang secara intensif dan ada sisi keterbukaan informasi/sosialisasi yang belum masif ke para pedagang.
“Selanjutnya beliau menyampaikan akan memproses pengaduan dan membicarakan hal ini secara khusus  kebidang mediasi, kemudian ada kemungkinan pihak Komnas HAM akan turun kelapangan dalam waktu dekat ini,” jelas Sony.
Polemik ini muncul setelah Pemkab Seluma menutup izin operasi Pasar Mingguan Tais pada 26 Desember 2016 lalu dengan landasan SK Bupati nomor 206 tahun 2013 tentang pencabutan izin Pasar Tais. Pemkab Seluma melakukan upaya relokasi pedagang pasar mingguan Tais untuk mengaktifkan pasar harian Sembayat.(rls/sep)