KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Kawanan fenomenal asal Jembatan II, Binduriang, atau JM2 akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Hal tersebut diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan keputusan, Kamis (9/7/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Curup. Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan biaya sidang perkara sebesar Rp 2.000.
Dikonfirmasi, ketua majelis hakim, Adil Hakim menyatakan sidang untuk para kawanan JM2 ini dilakukan secara terpisah. Pada sidang pertama, majelis hakim membacakan putusan pada terdakwa Bambang Irawan (60) dan Madun (33) keduanya warga desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
Pada sidang kedua, giliran Aan (38) warga Muara Talita, Padang Ulak Tanding, Iwan (26), Supian (21) keduanya warga Talang Gunung, PUT dan terakhir Hendra (30) warga Kepala Curup. Adil menambahkan, bahwa keputusan yang dijatuhkan pada keenam orang ini adalah hasil kesepakatan majelis hakim.
“Sementara itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir dulu,”terang Adil.
Ke enam terdakwa tersebut baru akan menjalankan putusan hakim, setelah JPU melakukan pernyataan atas putusan hakim. Adil menambahkan, waktu yang diberikan untuk itu adalah hingga sepekan kedepan.
Komplotan ini mulai dikenal lantaran penangkapan oleh jajaran Polda Bengkulu. Komplotan ini diketahui menjual jasa keamanan, dengan menarik sejumlah uang tarikan pada pengguna jalan tersebut.
Informasi terhimpun, jasa pengamanan ini biasanya dijual ke kenadaraan roda empat. Cirikhas kendaraan yang mendapat pengamanan dari komplotan ini adalah adanya stiker atau cat pilox yang menggambarkan logo komplotan ini.(vai)