Seluma, kupasbengkulu.com – FT (19) dan DR (19) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, harus rela merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Seluma. Mereka ditangkap lantaran diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui, keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda. FT di Kelurahan Bunga Mas, sementara DR di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, penyidik Satnarkoba melakukan penulusuran. Ketika itu FT sedang mengkonsumsi sabu di depan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Seluma Utara.
“FT ditangkap di jalan umum setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Berdasarkan informasi dari FT, penyidik kembali mengamankan rekannya DR di Kota Bengkulu,” terang Kabag Ops Polres Seluma, AKP Sugeng HP, saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/10/2016).
Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dua paket sabu, alat hisap, dan celana panjang yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Sejauh ini keduanya masih berstatus pemakai,” bebernya.
Mengenai apakah akan ada tersangka baru, dia mengatakan masih akan melakukan pengembangan oleh penyidik. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. (sep)