Jumat, Maret 29, 2024

Kontrak Hingga 2041, Freeport Nunggak Rp 3 Triliun

Lokasi tambang freeport, Sumber foto: freewestpapua.org
Lokasi tambang freeport, Sumber foto: freewestpapua.org

kupasbengkulu.com – Meski pemerintah indonesia telah memperpanjang kontrak pengelolaan tambang kepada  PT Freeport Indonesia namun raksasa asal Amerika itu tak mampu memenuhi kewajiban membayar dividen kepada negara pada tahun buku 2013.

Ketidakmampuan Freeport membayar kewajiban deviden bagi negara senilai Rp 1,5 triliun per tahun itu, ternyata juga telah tertunggak selama dua tahun. Akibat penunggakan Freeport, penerimaan negara dari setoran dividen ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun akan anjlok jauh di bawah target Rp 40 triliun.

Freeport perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat yang ingin lebih lama bercokol di Papua, telah mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya 2 kali 10 tahun atau hingga 2041. Dalam negosiasi terakhir itu posisi pemerintah RI ternyata kalah.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan keuntungan Freeport harus dibayarkan, karena itu merupakan hak negara. Ada saham negara di Freeport Indonesia, yang menggali emas dan tembaga di Papua.

“Ada saham negara disana,” kata Hatta, seperti dilansir nefosnews.com

Lebih lanjut, Hatta menyatakan urusan dividen bagi negara itu adalah tanggung jawab dari Menteri Keuangan. “Itu urusan Menteri Keuangan,” katanya. ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa dalam kontrak perjanjian dengan Freport, soal dividen memang bisa dinegosiasikan.

“Harusnya bisa ya, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Nggak harus maksa-maksa, sudah ada kontrak perjanjiannya masih bisa dinegosiasikan,” sebutnya pekan lalu sebagaimana dilansir detikfinance.

Bambang mengatakan, setoran dividen untuk 2014 menjadi tidak mencapai target. Dalam APBN 2014 dipatok setoran dividen yang masuk dalam pos bagian laba BUMN sebesar Rp 40 triliun. Namun realisasinya diperkirakan Rp 37 triliun.

Penurunan sebesar Rp 3 triliun disebabkan tidak disetornya dividen Freeport yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Tentang besaran dividen itu, Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, setoran dividen memang diurus oleh instansinya. Tetapi soal teknis berapa nilai dan besaran yang harus dibayar setiap perusahaan pelat merah, itu hasil perhitungan dan pembahasan dari Kementerian BUMN.

“Jadi mereka (Kementerian BUMN Dahlan Iskan) yang urus. Nah uangnya masuk ke kas negara melalui kami,” papar Askolani.(kps)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...