korupsi jalan seluma

Polda Bengkulu meminta keterangan Bendahara Dinas PU Seluma terkait dugaan korupsi jalan.

Seluma, kupasbengkulu.com – Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma bernisial Jl, Pejabat Penaggungjawab Tekhnis Kegiatan (PPTK) berinisial Ai dan Sekertaris Panitia Lelang berinisial Fa, Selasa (28/10/2014) mendatangi Subdit Tipikor Dir Reskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi jalan Nanti Agung menuju ke Dusun Baru Kabupaten Seluma.

(Baca juga : Kasus Korupsi Jalan, Kadis PU Seluma Dimintai Keterangan)

Ketiganya tersebut dipanggil sebagaimana kapasitas mereka menjadi saksi. Jl diperiksa lantaran sebagai pengatur keuangan, Ai diperiksaa karena pejabat yang bertanggungjawab kegiatan tersebut, serta Fa merupakan Panitia Lelang.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Siahaan melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno membenarkan, adanya pemeriksaan tersebut. Ketiganya diperiksa sebagaimana di panggil oleh penyidik subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

“Ya, memang ada pemeriksaan tersebut,” kata Joko.

Dari data terhimpun, pembuatan jalan tersebut menggunakan dana dari APBD sebesar Rp 1,3 Miliar. Namun, kerugian negara belum bisa di pastikan oleh penyidik. Akan tetapi dari penghitungan sementara dihitung oleh tim ahli sebesar Rp 500 juta.(dex)