Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Buku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikpora Mustafa Lufti yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Kota Manna, Husen Kasi Sarana dan Prasarana di lingkungan Dikpora yang mana kala itu dirinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan buku.
Tersangka lainnya, Radis Randi sebagai kontraktor, Radianto sebagai kontraktor, dijebloskan ke ‘Hotel Predeo’ atau ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan, Rabu (10/12/2014). Keempat tersangka itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 555.703.640, dari pengadaan buku di Dikpora tahun 2013.
(Baca juga : Kontraktor Pengadaan Buku Diperiksa Penyidik Tipikor Polres)
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis melalui Kasat Reskrim AKP. Mars Suryo Kartiko kepada kupasbengkulu.com mengungkapkan, keempat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Penahan keempat tersangka tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mars Suryo Kartiko.(tom)