Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Percontohan Nasional (PPPN), saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat Kejari Kota Bengkulu bakal menetapkan sepuluh tersangka dugaan korupsi PPN.
“Tersangkanya bisa satu, bisa dua, tiga, bahkan lebih dari sepuluh orang,” kata Kajari Bengkulu, Wito.
Namun, lanjut Wito, dari tersangka yang bakal ditetapkan tersebut belum bisa dipastikan siapa saja orangnnya.
“Kalau menetapkan tersangka itu wewenang penyidik,” jelas Kajari.
Dari penelusuran, jurnalis kupasbengkulu.com, kuat dugaan tersangka tersebut, berinisial SI yang dulu menjabat Kadis Perindag Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian SE selaku pejabat pembuat komitmen, BS (PPK), AY selaku konsultan pengawas, AF selaku pihak PT.
Hal tersebut, mengingat peran kelima orang ini sangat penting dalam proyek yang menelan dana dari APBN 2011, dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar dan APBN 2012 sebesar Rp 8,5 miliar. Tidak tutup kemungkinan, kelima orang tersebut yang nantinya akan dijadikan tersangka oleh penyidik. Namun, hal ini masih dugaan karena dari perkiraan tersebut tergantung dengan penyidik yang melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan cek fisik ke lokasi, pembangunan revitalisasi PPN Gading Cempaka Kota Bengkulu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu dalam pekerjaan fisiknya diduga tidak dilakukan sesuai RAB, yang diatur dalam kontrak dan ada juga didalam beberapa item paket pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif dan diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.(dex)