Jumat, Maret 29, 2024

KPK Diminta Tumpas “Gurita” di Tubuh MA

sumber : istimewa
sumber : istimewa

Nasional, kupasbengkulu.com – Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas gurita yang ada di lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA) sangat dinanti. Masyarakat sangat menaruh harapan, pasca tertangkapnya pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisno.

“Harapan untuk KPK, jangan berhenti di sini saja. Jangan cuma di satu kasus seperti yang sudah-sudah. Secara formil kan enggak mungkin dia sendirian, pasti ada pihak lain. KPK harus cari,” seru peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonsia (MAPPI) Fakultas Hukum UI, Dio Ashar Wicaksana, saat berbincang usai diskusi terbatas di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016) malam.

Seperti dikutip dari detik, Dio juga berharap, Ketua MA Hatta Ali, melihat kasus ini bukan sekadar ala kadarnya. Hatta harus membantu KPK dalam mencari gurita yang ada dalam tubuh MA.

“Kita harap ini jadi prioritas dan perhatian ketua. Sebab, ini kejadiannya kan berulang kali. Ketua MA harus membantu KPK untuk temukan ada apa di dalamnya,” sebut Dio.

Untuk mengantisipasi adanya praktek penundaan salinan putusan seperti yang dilakukan oleh Andri terulang kembali, MAPPI menyarankan agar putusan MA bisa diunggah ke situsnya setelah dibacakan saat itu juga. Hal ini seperti yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita harap ke depan, MA buat keputusan one day publish seperti MK. Caranya, penyederhanaan putusan di MA dengan petikan itu bisa dilampirkan tapi pertimbangan hakim jadi yang utama. Kemudian ada pembatasan perkara kasasi di MA,” terang Dio.

Sebab menurut Dio, tidak semua kasasi yang diajukan ke MA masuk ke ranahnya. Jadi sudah seharusnya ada penyaringan, seperti yang dilakukan di Belanda.

Di mana, penyaringan kasasi dilakukan oleh hakim muda. Setelah itu baru dilanjutkan kepada hakim senior.

“Perkara MA pada Februari 2015 nunggak atau minutasi sampai 9.000-an. Gimana mau harapkan one day publish kalau sebanyak itu? Padahal tidak sedikit juga perkara yang ditangani bukan ranah MA. Cuma kalau memenuhi syarat, masuk,” pungkasnya.(dtk/kps)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...