Kamis, April 25, 2024

KPU Benteng Diminta Batalkan Putusan TMS Arsyad

Kuasa Hukum Arsyad
Kuasa Hukum Arsyad

Bengkulu Tengah, kupas Bengkulu.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan empat bakal calon (balon) kepala daerah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan berujung polemik.

Tak tanggung-tanggung, salah satu mantan balon Bupati, Arsyad Hamzah, yang tak terima dengan keputusan tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, guna melakukan tes pembanding pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu.

Alhasil, dari surat keterangan kesehatan jiwa dengan nomor SK/049/X/2016/Keswa yang ditandatangani langsung oleh Mayor Marlina Sutikno SpKJ selaku dokter pemeriksa berbuah manis. Dalam surat itu, disimpulkan bahwa Arsyad Hamzah keadaan jiwanya dinyatakan sehat.

Atas dasar itulah, Arsyad Hamzah didampingi penasihat hukumnya, Nediyanto Ramadhan, dan tim keluarga mendatangi kantor KPU Benteng dan meminta agar KPU membatalkan keputusan bahwa Arsyad TMS kesehatan kejiwaan.

“Kami punya bukti kuat bahwa klien kami (Arsyad) dinyatakan sehat jiwa, tidak seperti apa yang direkomendasikan oleh pihak RSJKO Bengkulu selaku pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan tes kejiwaan. Kami berani menunjukkan kebenaran. Sebab itu, kami meminta KPU untuk membatalkan berita acara serta lampiran terkait klien kami yang dinyatakan TMS kesehatan,” ungkap Nedianto.

Menurut Nedianto, pihaknya menyayangkan sikap KPU yang telah mengambil keputusan tanpa mengetahui secara rinci resume hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut.

“Semula, rekomendasi yang disampaikan RSMY dan RSJKO kepada KPU tidak terperinci. Kami sangat menyayangkan kenapa KPU langsung berani mengeluarkan keputusan TMS. Seharusnya KPU tidak melakukan hal itu dan memanggil terlebih dahulu dokter pemeriksa untuk memaparkan dasar rekomendasi yang diberikan. Ini sangat merugikan klien kami,” tambahnya.

Lanjut Nediyanto, setelah menyerahkan bukti hasil tes kejiwaan tersebut ke KPU, pihaknya meminta agar KPU bisa mengambil kebijakan yang tepat dan kembali mengkaji keputusan yang telah diambil. Apabila yang diharapkan tak diakomodir, tak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Saat ini tinggal KPU mengambil langkah yang tepat, kami berikan waktu satu atau dua hari ke depan dan kami akan terus melakukan pemantauan. Bahkan, tak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum atas kewenangan KPU yang telah merugikan kami,” pungkas Nediyanto. (adk)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...