Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya, menerima surat resmi dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah III Sumbagsel. Surat Kopertis ini menyatakani ijazah S2 salah satu bakal calon Bupati Benteng tidak valid.
Gelar ijazah yang diduga palsu ini, adalah gelar Master Manajemen yang dicantumkan dalam berkas pendaftaran diri. Asmara mengatakan, setiap bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU akan dilakukan validasi terhadap ijazah yang diserahkannya, mulai dari tingkat pendidikan terendah hingga tingkat pendidikan tertinggi.
Dari lima bakal pasangan calon, sembilan bakal calon lainnya tidak ditemukan persoalan terhadap kevalidan ijazah yang digunakan.
“Ada empat bakal calon wakil bupati Bengkulu Tengah pengganti, KPU Benteng kembali akan melakukan validasi ijazah, yakni ijazah dari bakal calon Arbain Amaluddin, Naspian, Edi Fitrianto, serta Abdu Rani,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila ditemukan ijazah perguruan tinggi, baik S1 maupun S2 yang tidak valid, masih bisa ditoleransi dengan memakai ijazah terakhir yakni SMA.
“Namun jika nantinya ditemukan ijazah SMA yang tidak valid, maka bakal calon terancam gugur, mengingat syarat pendidikan terendah dari bakal calon adalah setingkat SMA,” tandasnya. (adk)