Jumat, Maret 29, 2024

KPU Tetapkan 3 Pasang Cabup Benteng, 2 Tak Lolos

Pleno KPU Benteng
Pleno KPU Benteng

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Senin (24/10/2016) akhirnya menetapkan tiga pasang calon bupati (cabup) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 15 Februari 2017 mendatang.

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya itu menetapkan pasangan Ferry Ramli – Septi Periadi dari jalur partai politik (parpol), pasangan M Sabri – Naspian, serta pasangan Medio Yulistio -Abdul Rani dari jalur perseorangan sebagai pasangan cabup.

Sedangkan pasangan Hendry Koestomo – Edy Fitrianto dan pasangan Medi Hasperi – Arbain Awaludin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran jumlah dukungan KTP tidak memenuhi syarat minimum.

“Setelah melalui tahapan yang panjang, penelitian, dan memperhatikan berbagai syarat, maka kami memutuskan pasangan Ferry Ramli – Septi Periadi yang didukung 25 kursi parpol di DPRD dari gabungan 8 parpol memenuhi syarat. Kemudian pasangan M Sabri – Naspian dari jalur perseorangan dengan jumlah dukungan 12 ribu dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya pasangan Medio Yulistio – Abdul Rani dari jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 10 ribu juga memenuhi syarat,” ujar Asmara.

“Sedangkan pasangan Hendry Koestomo – Edy Fitrianto dan pasangan Medi Hasperi – Arbain Awaludin yang mengantongi dukungan tak mencapai jumlah minimum maka dinyatakan TMS,” lanjutnya.

Dengan demikian, maka Pilkada Benteng hanya akan diikuti tiga pasangan calon. Selanjutnya, pengundian nomor urut akan dilakukan esok hari, Selasa (25/10/2016).

Sementara itu, Meidi Hasperi, usai rapat pleno terbuka mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima hasil keputusan KPU. Pihaknya melalui kuasa hukum akan menggugat KPU.

“Kami tidak mengakui keputusan itu, beberapa hal terkait tuntutan kami sampai saat ini belum dijawab KPU, khususnya berkaitan dengan surat peryataan massa yang tak mendukung kami,” kata Meidi.

Dia juga menyesalkan rapat tersebut tidak membuka ruang bagi dirinya menyatakan keberatan terhadap keputusan itu. Sehingga sanggahan-sanggahan yang ingin disampaikannya tak terungkap.

“Kami tidak diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan. Upaya hukum tetap kami lakukan,” tandasnya. (adk)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...