Jumat, April 19, 2024

Kuasa Hukum Korban Novel : Jokowi bertobatlah

Jhonson Panjaitan
Jhonson Panjaitan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, menyatakan bahwa perkara mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut telah diintervensi oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini secara tegas dinyatakan Johnson sesaat setelah persdiangan pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (22/03/2016).

“Jokowi itu yang menyebabkan terjadinya jaringan kejahatan tanpa hukuman circle of impunity karena berkas perkara yang sudah dikuasai oleh kehakiman dan diperintahkan jaksa agung serta kapolri untuk menghentikan,” kata Johnson kepada awak media

selain itu, Johnson juga meneriaki supaya presiden Joko Widodo dapat bertobat dan tidak ikut intervensi dalam perkara mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Bengkulu tersebut.

“pak jokowi bertobatlah perbaikilah ini karena perintah konstitusi kita adalah melindungi hak korban itu konstitusi bukan melindungi apatatur,” demikian Johnson.

Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan yang digelar saat persidangan, tim kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan ini menyatakan selain ada tindak pidana dalam perkara tersebut dianggap ada pelanggaran Hak Asasi. (bii)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...