Bengkulu, kupasbengkulu.com – Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, menyatakan bahwa perkara mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut telah diintervensi oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini secara tegas dinyatakan Johnson sesaat setelah persdiangan pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (22/03/2016).
“Jokowi itu yang menyebabkan terjadinya jaringan kejahatan tanpa hukuman circle of impunity karena berkas perkara yang sudah dikuasai oleh kehakiman dan diperintahkan jaksa agung serta kapolri untuk menghentikan,” kata Johnson kepada awak media
selain itu, Johnson juga meneriaki supaya presiden Joko Widodo dapat bertobat dan tidak ikut intervensi dalam perkara mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Bengkulu tersebut.
“pak jokowi bertobatlah perbaikilah ini karena perintah konstitusi kita adalah melindungi hak korban itu konstitusi bukan melindungi apatatur,” demikian Johnson.
Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan yang digelar saat persidangan, tim kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan ini menyatakan selain ada tindak pidana dalam perkara tersebut dianggap ada pelanggaran Hak Asasi. (bii)