Seluma, kupasbengkulu.com – Setelah melewati proses panjang, akhirnya lahan sengketa seluas 5,29 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Syahrul Iswadi, warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, dieksekusi oleh panitera juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kamis (13/10/2016).
“Atas perintah Ketua PN Tais untuk melakukan eksekusi lahan yang dikuasai termohon di afdeling 2 blok C17 Air Asam Desa Tumbuan seluas 5,29 hektare,” kata panitera selaku juru sita PN Tais, Buksir, saat membacakan putusan di lokasi eksekusi.
Dalam kesempatan itu, Waka Polda Bengkulu, Kombespol Adnas, yang turut hadir memberikan pengarahan kepada masyarakat, meminta agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat atas putusan ini.
“Atas nama kepolisian saya hadir di sini menjalankan amanat Kapolri untuk hadir di tengah masyarakat. Kita memihak kepada yang benar demi kepentingan masyarakat banyak,” sampai Adnas.
Usai dilakukan eksekusi, pihak perusahaan PT SIL menggelar pesta dengan mendatangkan organ tunggal. Dalam kesempatan itu hadir pula Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budianto, Dandim 0425 Seluma Letkol Inf Arief Budiarto, Sekda Seluma Irihadi, para camat, kades, dan ratusan masyarakat desa. (sep)