Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan serta memberikan lapangan pekerjaan dengan memberikan bantuan modal kepada mantan Narapidana (Napi) melalui program pemerintah pusat dari Kementerian Sosial.
Terkait hal tersebut, 5 warga binaan mendapatkan bantuan Rp 6 Juta. Bantuan tersebut merupakan uang tunai, untuk modal usaha bagi mantan Napi, yang telah selesai menjalani masa binaan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dana itu digunakan untuk modal usaha sesuai dengan keterampilan yang mereka kuasai usai menjalani pembinaan di Lapas,” kata Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Setyo Budi Rahardjo, kepada kupasbengkulu.com.
Pola bantuan, kata dia, untuk Napi setiap tahunnya selalu berganti. Artinya, Napi yang sudah menerima tidak akan dapat kembali bantuan tersebut. Karena dengan dana yang sudah disalurkan itu sudah dapat untuk dijadikan modal usaha. Tingga lagi yang bersangkut dapat mengembangkan dana itu dengan caranya sendiri.
“Untuk bantuan kepada Napi setiap tahunnya orangnya berganti. Bagi yang sudah menerima tidak akan diajukan lagi,” demikian Budi. (jon)