ganja 1

Daun ganja diamankan di Mapolres Rejang Lebong

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Lahan ganja alias ‘Daun Surga’ yang ditemukan jajaran anggota Polres Rejang Lebong di wilayah Bukit Penimbun Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, termasuk dalam wilayah Hutan Lindung?. Hal ini berhubungan dengan kasus penggunaan lahan hutan lindung yang sudah mencapai 2000 hektar di seluruh wilayah Rejang Lebong.

(Baca juga : Dua Ha Ladang Ganja Ditemukan di Bukit Penimbun)

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Edi Suroso melalui Wakapolres Rejang Lebong membenarkan bahwa lahan ganja ini termasuk dalam hutan yang dilindungi.

“Lahan tersebut seluas 2 Hektara (Ha) dan terletak di wilayah hutan lindung,” tegas Novi.

Novi memaparkan, bahwa penanaman ganja di dua lahan yang ditemukan berjarak ratusan meter ini juga berbeda cara penanamannya. Di lahan pertama, seluas 1,5 Ha penanaman dilakukan dengan cara tumpang sari. Yakni, disela-sela tanaman ganja ada tanaman lain, semacam pohon pepaya, ilalang dan lain-lain.

Sedangkan dilahan kedua, seluas 0,5 ha, penanaman menggunakan parit-parit, persis speerti lahan yang ditanami ubi rambat. Ganja yang ditemukan dalam tahap siap panen dan sudah mulai berbuah. Namun, karena tanah daerah itu sangat subur, maka ganja tumbuh dengan baik dan besar.

“Itulah mengapa tinggi batang ganja yang kita temukan mencapai 3 meter,” demikian Novi. (vai)