Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI),Budi H Chaniago dengan tegas
mengatakan bahwa oknum pejabat Lapas kelas IIB Arga Makmur telah menggelapkan aset. Kendaraan Ambulance yang dihibahkan oleh
pihak Pemerintah Daerah yang tertuang dalam keputusan bupati nomor 449,Tahun 2016 sangat jelas untuk kepentingan umum dengan
menggunakan APBD.
“Terlepas kendaraan itu sudah dihibahkan,tidak sewenang-wenang pejabat di Lapas Klas IIB mengubah fasilitas kendaraan
tersebut. Apalagi kendaraan itu dipergunakan hanya semata-mata kepentingan diri sendiri,”tegas Budi
Adanya kendaraance tidak sesuai lagi dengan kondisi saat dihibahkan oleh pihak pemerintah daerah,tidak dibantahkan oleh
Suradi,Kasubag TU Lapas Kelas IIB Arga Makmur kepada kupasbengkulu.com belum lama ini. Dijelaskannya,adanya perubahan
komponen Ambulance sejauh ini dia tidak dilibatkan. Baik melalui rapat atau secara lisan dari atasan.
“Kendaraan itu dibutuhkan pada saat kalau ada warga binaan yang harus dibawa ke rumah sakit.Untuk mengatasi hal
itu,menggunakan kendaraan pribadi,”demikian Suradi.
Lain hal yang disampaikan pihak DPKAD,melalui Seno Bayu Aji,Kabid Aset hanya menjelaskan berkenaan dengan kendaraan hibah
sudah hak dan tanggungjawab pihak penerima. Namun ada kepatutan yang perlu dipertanyakan,kendaraan yang dihibahkan itu atas
dasar permohonan.
“Akan menjadi catatan penting kedepannya.Jika hal itu terjadi,maka pemerintah menambah item penegasan pada surat keputusan
penyerahan hibah,”demikian Seno (jon)