kupasbengkulu.com – Lima tersangka warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur tertangkap basah sedang bermain judi jenis remi pukul 13.15 WIB, Kamis (29/5/2014).
Dari lima tersangka itu dua tersangka telah diamankan salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Ai (46) PNS alamat Desa Padang Hangat dan si (42) swasta warga Desa Padang Hangat.
“Sedangkan 3 diantaranya melarikan alias kabur yakni Mr, Dn dan Hn semuanya warga Desa Padang Hangat,” papar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK didampigi Kasat Reskrim AKP Ahmad Kurnia Mega Rahmawan, SP Kamis (29/5/2014).
Dari kejadian tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp.168 ribu dan satu set Kartu Remi.
Kejadian tersebut teruangkap karena laporan warga sering melihat perjudian tersebut.
Dalam kasus perjudian remi tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (mty)