kepahiang,kupasbengkulu.com – Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meluncurkan kebijakan baru tentang aturan pengaktifan kartu BPJS kesehatan mandiri pada bulan November Tahun 2014, disesalkan pihak manajemen RSUD Kepahiang.
“Selama ini masyarakat yang menjalani perawatan 2 x 24 jam saja, masih bisa mengurus BPJS. Sedangkan untuk kebijakan baru ini, peserta tidak dapat langsung menggunakan kartu BPJS sebelum 7 hari terdaftar,” ungkap Plt Dirut RSUD Kepahiang, H. Tajri Fauzan.
Adanya kebijakan baru BPJS itu, otomatis akan berdampak tidak hanya pada masyarakat. Mengingat daya tarik masyarakat terhadap RSUD selama ini adalah kemudahan yang diberikan untuk mendapatkan pelayanan BPJS. ” Mekanisme BPJS yang kita terapkan selama ini sangat membantu masyarakat.
Itu sangat jelas, dimana biaya perawatan yang telah dikeluarkan masyarakat dapat dianulir atau diklaim setelah menjadi peserta BPJS,” terang Tajri.
Kendati sedikit menyesalkan kebijakan baru, Tajri tetap mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat segera menjadi peserta BPJS. Terkait pentingnya BPJS bagi masyarakat.
“Sehubungan dengan kebijakan baru itu, maka baiknya masyarakat segera mendaftarkan menjadi peserta BPJS. Kita jamin, masyarakat tidak akan rugi menjadi peserta BPJS,” singkat Tajri.(slo)