Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani menyebutkan, salah satu poin Peraturan Bupati (Perbup) nomor 900-88 tahun 2017 tentang TPP adalah dibentuknya tim monitoring penerimaan pengaduan ASN yang memanipulasi data laporan kinerja ASN.
“Tim monitoring sudah dibentuk, ketuanya Sekretaris daerah. Tim ini dibentuk untuk melakukan monitoring penyerapan TPP di setiap OPD,” kata Deddy diruang kerjanya Rabu (05/04/2017).
Dia mengatakan, laporan kinerja dan disiplin ASN merupakan tanggungjawab kepala OPD sehingga jika terjadi manipulasi data akan ada sanksi yang diberikan​.
“ASN yang memanipulasi data akan disanksi potong TPP 20 Persen,”tegasnya.
Besaran TPP untuk ASN Seluma bervariasi Tertingggi Rp 18 juta dan terkecil Rp 600 ribu.(sep)