sidang Zulman

Sidang Terdakwa RSUD M Yunus

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terdakwa Zulman Zuri Amran mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, dalam kasus honorer BLUD RSMY dituntut empat tahun penjara, oleh Majelis Hakim, Rabu (03/12/2014). Setelah hakim membacakan putusan tersebut keluarga Zulman, yang menghadiri sidang putusan tersebut histeris.

Dalam keputusan hakim, Zulman dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 178 juta. Apabila tidak mengembalikan kerugian negara, bakal dilakukan penyitaan harta benda atau tidak ada barang yang disita atau diganti dengan huluman 6 bulan pencara.

Hal ini sesuai dengan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa Zulman selama menjabat sebagai Direktur RSUD M Yunus telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun, hasil keputusan hakim tersebut, Pengacara Hukum (PH) Zulman, Humisar H Tambunan mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sangatlah memberatkan kliennya. Tak hanya itu, tuntutan yang dibacakan sebelumnnya memang sangat memberatkan kliennya.

“Saya menilai tuntuan majelis hakim tersebut terlalu tinggi dan begitupun putusan yang dibacakan tadi,” ungkap Humisar kepada Jurnalis, Rabu (03/14/2014).

Sementara itu, saat dimintai keterangan apakah ia akan banding atau tidak, Humizar bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

“Terkait dengan keputusan ini akan banding atau tidak tergantung dengan klien kami. Karena semuannya sekarang tergantung dengan Klien saya pak Zulman,” demikian Zulman.(dex)