Seluma, kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma Herawansyah Dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu jumat (28/10/2016).
“Dituntut dua tahun denda Rp 50 juta sibsider 2 bulan kurungan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Yusnani dihubungi melalui telpon genggamnya.
Hal ini sesuai pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 JO UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Siti Insirah serta hakim anggota Rahmat dan Agus Salim hadir juga tiga orang Penasehat Hukum (PH) Herawansyah yaitu Merry, Naslian dan Yanti.
Dalam dugaan korupsi ini setidaknya ada 6 orang PNS dinas PU Seluma yang telah ditetapkan tersangka diantaranya mantan Kadis PU Seluma setelah Herawansyah yaitu Achamadin yang sebelumnya menjabat sekretaris Dinas PU Seluma.(Sep)