Kamis, Maret 28, 2024

Mantan Kadis PU Seluma Dituntut Dua Tahun

Ilustrasi

 

Seluma, kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma Herawansyah Dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu jumat (28/10/2016).

“Dituntut dua tahun denda Rp 50 juta sibsider 2 bulan kurungan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Yusnani dihubungi melalui telpon genggamnya.

Hal ini sesuai pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 JO UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Siti Insirah serta hakim anggota Rahmat dan Agus Salim hadir juga tiga orang Penasehat Hukum (PH) Herawansyah yaitu Merry, Naslian dan Yanti.

Dalam dugaan korupsi ini setidaknya ada 6 orang PNS dinas PU Seluma yang telah ditetapkan tersangka diantaranya mantan Kadis PU Seluma setelah Herawansyah yaitu Achamadin yang sebelumnya menjabat sekretaris Dinas PU Seluma.(Sep)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...