Seluma, kupasbengkulu.com – DN (23) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu yang tidak lain merupakan mantan narapidana kasus pencabulan, kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini korban berinisial SS (17), pelajar kelas IX MTs Kabupaten Seluma.
Tersangka menggagahi korban dengan modus menjadikan SS pacarnya, kemudian diajak kencan dan berjanji akan menikahi korban.
Informasi terhimpun, pada Jumat (23/09/2016) lalu pelaku berkenalan dengan korban lewat telepon genggam. Setelah itu korban diajak berkunjung ke rumah pelaku dan digagahi. Kemudian pada hari Minggu (25/09/2016), korban diajak ke pesta resepsi pernikahan salah satu teman pelaku. Dengan alasan motor rusak, akhirnya korban kembali dibawa ke rumah pelaku. Selanjutnya korban digagahi lagi.
“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Margopo, Rabu (28/09/2016).
Dijelaskan Margopo, bahwa tersangka menggunakan modus bujuk rayu. Selain itu korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Tersangka merupakan mantan napi, baru keluar dari LP dengan kasus yang sama,” terangnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya tersangka baru. Sejauh ini penyidik baru dapat memastikan satu tersangka. Korban merupakan anak tunggal yang tinggal di rumah neneknya, sementara orang tua korban telah berpisah sejak korban masih kecil. (sep)