Kamis, Maret 28, 2024

Masalah Pokok Kaum Tani di Bengkulu

Muspani, SH - Copy

Oleh: Muspani (Pengamat Pedesaan)

‘Nasib Petani Dibayangi Tengkulak,’
‘Beras Mahal, Sehari Makan Sekali,’
‘Beras Secanting Dijadikan Bubur’

Kutipan judul berita-berita diatas, apalagi dimuat diheadline tentu saja menjadi cerminan, bagaimana kondisi kehidupan masyarakat khususnya petani di Provinsi Bengkulu.

Dalam dokumen yang berjudul “Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera” yang disusun oleh Soesilo Bambang Yudhoyono pada Pemilihan Presiden tahun 2004 yang lalu, tercantum agenda dan program

ekonomi dan kesejahteraan yang mengedepankan kebijakan diantaranya adalah : Revitalisasi Pertanian dan Aktifitas Pedesaan.

Tentu saja yang kita pahami dengan kalimat  Revitalisasi Pertanian yang terdapat dalam dokumen itu adalah Pertanian Rakyat. Diduga kuat mengapa SBY memasukkan program itu, karena program itu dipandang sebagai

jawaban atas krisis ekonomi Indonesia.

Setelah menjadi Presiden dan Wakil Presiden tentu saja program-program yang terdapat dalam dokumen itu wajib dilaksanakan. Jika tidak, sama saja artinya telah terjadi pengingkaran atas komitmen yang pernah

disampaikan kepada  publik.

Akan tetapi tentu saja kita semua menunggu sampai kapan program itu dapat  dilaksanakan. Menurut penulis ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, antara lain :

Pertama  selama Orde Baru berkuasa Kebijakan Pembangunan tidak diarahkan ke pedesaan tetapi kearah perkotaan, bahkan naifnya, perkotaan yang dimaksud disini hanya terkesan Jakarta saja. Sehingga pemerintahan

SBY akan memerlukan waktu yang tidak sedikit, untuk menata ulang arah kebijakan ekonomi khususnya yang berkenaan dengan kebijakan agraria. Bahkan walaupun pernah pemerintah orde baru terkesan bersungguh-

sungguh mengarahkan pembangunan bidang pertanian dengan melaksanakan Revolusi Hijau itu, tercatat Indonesia hanya 1 kali mengalami swasembada pangan yaitu tahun 1982. (Muslimin Nasution : 2007).

Kedua  Pemerintahan SBY sampai saat ini, belum mengidentifikasikan secara jelas visi pemerintahannya. Apakah masih dengan visi agraris atau sudah beralih pada visi Industrialis? Atau akan memakai standar ganda (tidak

jelas) seperti yang pernah dilakukan orde baru? Hal ini penting karena arah kebijakan dalam hal membangun ekonomi bangsa ditentukan oleh klaim atas identitas/visi ini.

Ketiga  Pemerintahan SBY masih kental dikelilingi oleh para bawahan yang “masih gagap” dengan isu-isu pembaruan agraria. Dalam pengertian, bahwa setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota masih belum satu

pandangan bagaimana menterjemahkan program ini. Sebagai contoh baru Fadhel Muhammad sewaktu menjabat Gubernur Provinsi Gorontalo, terlihat berhasil membawa petani kearah kesejahteraan. Namun jika

ketimpangan penguasaan tanah pertanian di Gorontalo tidak segera diselesaikan maka program jagung Fadhel Muhammad tidak akan menyelesaikan masalah pokok rakyatnya. Bahkan ironisnya pernah menteri pertanian

diadukan oleh KTNA (Kelompok Tani dan Nelayan Andalan) kepada Wapres Jusuf Kalla sewaktu menjabat Wapres karena menteri pertanian dinilai melakukan politisasi terhadap petani dengan sibuk membentuk

kelompok-kelompok tani dibawah partai tertentu. Bagaimana akan mendorong sektor pertanian agar menuju kearah kesejahteraan petani kalau menteri pertaniannya saja sibuk dengan hal-hal politis. Hal ini menunjukkan

visi pembangunan SBY telah “disabotase” oleh pembantunya untuk sebuah kepentingan partai.

Padahal Pemerintahan SBY  harus melakukan terobosan yang berani karena mandat untuk menata ulang kebijakan dalam bidang agraria sudah dimandatkan oleh Ketetapan MPR Nomor IX/2001 Tentang Pembaruan

Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ada 4 mandat pokok yang tercantum didalam Tap MPR No IX/2001 tersebut yaitu : (1) Meminta Presiden dan DPR melakukan pengkajian terhadap seluruh peraturan

Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara konprehensif, mencabut, menggganti atau mengubah peraturan perundangan yang ada jika tidak sejalan dengan

prinsif-prinsif yang ditetapkan oleh   Tap MPR No IX/2001, atau jika terjadi ketidak cocokan, kontradiksi atau tumpang tindih aturan hukum agar tercipta suatu sistem hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam

yang lebih baik, integratif dan pro keadilan. (2) Menjalankan land reform yang pro pada kerpentingan rakyat kecil. (3) Menyelesaikan seluruh konflik agraria yang terjadi selama ini dengan berpegang pada prinsif keadilan

sosial. (4) Menegakkan dan menjalankan prinsif-prinsif baru dalam pengelolaan sumber daya alam.

Prospek Pertanian Rakyat di Propinsi Bengkulu?
Sejak duet kepemimpinan Gubernur Agusrin M Najamudin dan Syamlan Lc memimpin pemerintahan di Provinsi Bengkulu, sejak itu pula di Provinsi Bengkulu digencarkan penanaman jarak pagar (Jatropha curcas L), hal itu

dimaksudkan (menurut pemerintah daerah) sebagai jawaban atas kelangkaan sumber energi dan dalam rangka mengupayakan sumber energi bahan bakar yang murah untuk rakyat.  Gagasan pemerintah daerah untuk

menggalakkan penanaman tanaman jarak pagar mungkin merujuk pada dokumen SBY-JK yang berjudul “Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera”. Artinya visi menuju penataan pertanian/agraria maka

Provinsi Bengkulu akan memulainya salah satunya dengan menggalakkan penanaman jarak pagar.

Akan tetapi sama seperti yang terjadi secara nasional, visi itu masih sekedar kampanye yang belum dapat “dibumikan” secara konkret. Bahkan pada saat Agusrin masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Agusrin M

Najamudin sendiri disalah satu media massa lokal pernah menyatakan kepesimisannya tentang pelaksanaan program itu dengan alasan keterbatasan anggaran. Sungguh ironis, sebuah rencana yang semula ‘heboh dan gegap

gempita’ namun kemudian hilang begitu saja seperti tertiup angin lalu. Bayangkan saja betapa besar kerugian rakyat jika terlanjur  menebang kopi, coklat, lada, karetnya demi mendukung program itu.

Hal itu juga menunjukkan bahwa blue print (cetak biru) konsep revitalisasi pertanian belum utuh. Belum  dipersiapkan bagaimana tahap demi tahap rencana itu akan dilaksanakan.

Dari perangkat hukum yang mengatur tentang pangan sudah keliru, karena UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan lebih banyak mengatur tentang Ketahanan Pangan. seharusnya yang dibutuhkan oleh negara adalah UU yang

mengatur tentang Kedaulatan Pangan. Jika UU tentang Kedaulatan Pangan dibuat, maka petaka kekurangan pangan yang terjadi hampir setiap tahun dapat dihindari. Karena persoalan Kedaulatan Pangan akan berimplikasi

pada kebijakan Negara menyangkut hak atas tanah. Hal pertama yang harus dilakukan jika kita menginginkan kedaulatan pangan adalah dengan membuat kebijakan yang mengarah pada usaha-usaha menggiatkan tanaman

pangan.

Apalagi  pemahaman tentang pangan sudah relatif bergeser dari hanya padi an sich (hanya padi) kepada pangan dalam pengertian yang lebih luas misalnya umbi-umbian dan sayuran. Namun banyak fakta yang

menunjukkan bahwa program pertanian di Provinsi Bengkulu belum menunjukkan kemajuan yang signifikan (berpengaruh besar) terhadap kesejahteraan rakyat.

Hal kedua yang menghambat revitalisasi pertanian di Provinsi Bengkulu adalah belum ada kebijakan berkaitan dengan Program Land Reform (Penataan kembali struktur penguasaan tanah pertanian), Sesuatu yang terlihat

sangat timpang dilihat dari jumlah lahan yang dimiliki oleh rakyat dan kaum pemodal.

Perencanaan atas sebuah kebijakan tidak didasari oleh pemahaman tentang konteks masalah pokok yang dihadapi oleh rakyat, semestinya yang perlu dilihat saat ini adalah ketimpangan hak atas tanah yang terjadi di

Provinsi Bengkulu. Yang kemudian memunculkan persoalan lain yaitu : persoalan kelangkaan pupuk, bibit unggul,tenaga ahli (technical assisten) dan permodalan bagi usaha tani.  Setiap tahun kita import beras dari luar

negeri, tidakkah hal itu menjadikan kita sadar bahwa negara telah gagal memenuhi kewajiban pada rakyat?. Jika kita umpamakan negara adalah sebuah rumah tangga, maka kepala rumah tangga (pemimpin) telah gagal

memenuhi kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.

Hal ketiga adalah, belum ada upaya secara sungguh-sungguh untuk mengatur ulang penguasaan lahan di Provinsi Bengkulu. Bahkan kecenderungannya dengan alasan mempercepat pembangunan, pihak investor khususnya

dibidang perkebunan sepertinya sengaja diundang untuk masuk ke Propinsi Bengkulu. Jika itu dilakukan maka artinya sama saja dengan mengingkari bahkan menolak program  Revitalisasi Pertanian dan Aktifitas Pedesaan

yang dicanangkan SBY.

Belum lagi jika kita ingin lebih konsisten maka yang harus dilakukan adalah upaya tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan-perkebunan besar yang bermasalah atau tidak memperpanjang ijin Hak Guna

Usaha (HGU) (perusahaan perkebunan besar yang sudah habis) yang selanjutnya lahan-lahan itu dapat dibagikan kepada rakyat untuk diusahakan sebagai lahan tanaman pangan (padi, ubi, sayuran dll) bukan lahan sawit,

kakao atau karet apalagi tanaman jarak.

Jika tidak dilakukan hal-hal diatas,  maka konsep Revitalisasi Pertanian hanya ada dikampanye spanduk-spanduk, stiker dan Koran dan pidato SBY saja.(**)

Editor : Rizal

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...