Kaur, kupasbengkulu.com – Hingga Januari 2016 sebanyak 13 warga penderita gangguan jiwa dipasung dan dikurung di Kabupaten Kaur. Ini berdasarkan data dari Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kaur Bidang PPS dan Resos.
Kabid PPS dan Resos Dinsosnakertrans Bukhari Mustapa menjelaskan menurut data saat ini, terhitung 13 warga Kaur yang dipasung dan dikurung karena menderita gangguan jiwa yang teridiri dari lima Kecamatan diwilayah Kabupaten Kaur.
“Menurut data yang masuk saat ini ada 13 warga yang menderita gangguan jiwa, saat ini dipasung dan dikurung, karena takut merusak dan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau dikurung atau dipasung drumah itu mereka mudah mengontrol dan mengurusnya. Namun meskipun demikian, tetap saja hal itu salah, dan kita usulkan ke Tima Reaksi Cepat (TRC) untuk dibawa ke RSJKO Bengkulu,” ungkap Bukhari.
Diterangkannya saat ini baru 10 warga yang diusulkan ke TRC dari Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Darma Guna Bengkulu, kemudian dibawa ke RSJKO Bengkulu. Dari 13 warga tersebut yakni 3 dari Kecamatan Kaur Selatan, 2 dari Padang Guci Hulu, 1 dari Kaur Tengah, 2 dari Luas, 3 dari Kinal, 1 dari Maje, dan 1 dari Nasal. (mty)