Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Para pendemo yang merupakan massa pendukung Arsyad Hamzah, dalam aksinya di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng), menyampaikan beberapa tuntutan untuk dipenuhi.
(Baca:Kantor KPU Benteng Didemo Massa Arsyad )
Setidaknya ada tujuh tuntutan yang dilayangkan kepada KPU, Panwaslu, hingga Bawaslu. Mereka mendesak Panwaslu Benteng untuk menindaklanjuti keputusan KPU Benteng tentang status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tes kesehatan terhadap keempat bakal calon bupati dan wakil bupati Benteng, yakni Arsyad Hamzah, Liana Naini, Irman Jaya, dan Ismail Bakaria.
“Kami meminta Panwaslu Benteng untuk merekomendasikan kepada KPU Benteng agar mengadakan tes kesehatan ulang di luar Bengkulu, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, di mana tim kesehatan memberikan kesimpulan TMS,” ujar Aris, Selasa (18/10/2016).
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut Bawaslu Provinsi Bengkulu agar meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghentikan tahapan Pilkada Benteng, karena telah banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Benteng.
Kemudian meminta KPU Benteng untuk melakukan tes ulang bebas penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan surat edaran BNN RI nomor: b/2864/IX/DE/PM.00/2016/BNN tanggal 19 September 2016, tentang revisi alur pemeriksaan urine, darah, dan rambut untuk semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa terkecuali.
Masih lanjut Aris, mereka menuntut KPU Benteng untuk tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan Pilkada. Selain itu, KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu diminta untuk bersama mengawasi pelaksanaan Pilkada Benteng secara, komprehensif, agar tetap terjaga indenpedensinya.
“Kami juga mengajak aparat penegak hukum dan semua lapisan masyarakat untuk pro aktif mengawal pelaksanaan Pilkada Benteng agar berlangsung aman dan sukses,” tandasnya. (adk)