Kamis, April 25, 2024

Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Ditutup dan di Pidana

z
Kabid PPL dan PL BLH Provinsi Bengkulu, Zainubi SH,

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu mengancam perusahaan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu terancam dicabut izin usahanya.

TIdak hanya itu, pemiliknya bisa terjerat pidana apabila dalam pengelolaan dan pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku.

Definisi kerusakan lingkungan sudah jelas dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tolak ukur terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan mengacu pada baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan.

Ini dijabarkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH Provinsi Bengkulu, Zainubi SH, saat ditemui diruangannya, Kamis (11/3/2016).

“Untuk sejumlah industri yang mendapatkan rapot hitam dan merah di Provinsi Bengkulu itu, sedang kita lakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan indikasi melanggar, maka akan ditindak secara tegas” jelas Zainubi.

Untuk dua perusahaan yang dapat rapot hitam, PT Inti Bara Perdana dan PT Palma Mas, tim dari Kementerian Lingkungan hidup sudah terjun langsung ke lapangan, untuk memverifikasi kedua perusahaan tersebut. “Kementerian Lingkungan Hidup sudah mendatangkan tiga orang ahli untuk verifikasi langsung ke dua perusahaan itu” ungkapnya

Nantinya, hasil verifikasi akan ditangani langsung Kementrian Lingkungan Hidup. Apabila terdapat indikasi mencemari lingkungan dan tindakan melawan hukum, perusahaan bisa terkena sanksi. Baik pidana maupun perdata.

“Kita dari BLH hanya merekomendasi ke pusat. Upaya hukum bila ditemukan pelanggaran itu ditentukan dari kementerian. Apakah nantinya izin perusahaan dicabut atau pemilik dihukum pidana, kita hanya membantu” jelas Zainubi.

Seperti diketahui, dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat 1 dan Pasal 100 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, atau menyebabkan kerusakan lingkungan, dipidana dengan pidana sepaling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar (cr4)

Related

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP dan PAN

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP...

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...