
kupasbengkulu.com – Sebanyak tujuh orang warga Kabupaten Seluma mendatangi Mapolda Bengkulu pada Jumat (6/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka melaporkan Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan dan Kasubdit Jatanras serta orang yang terkait dengan penangkapan Sulaiman warga Seluma ke Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam), Polda Bengkulu pada ( 20/2/2014).
Pengacara Sulaiman, Husner Jonson Sianipar mengatakan ia mempertanyakan penangkapan Sulaiman yang telah ditangkap satuan Brimob. Sulaiman Dituduh telah mencuri buah sawit PT Agri Andalas yang menurutnya sawit tersebut merupakan miliknya sendiri.
“Klien saya salah apa, lagi pula tanah tersebut merupakan milik klien saya sendiri. Dalam perhitungan ukuran tanah tersebut tanah milik klien saya tidak termasuk dalam HGU PT Agri Andalas,” kata Husner.
Menurutnya, tidak jelas kenapa kliennya ditangkap tanpa sebab. Oleh sebab itu, mereka menuntut dan meminta kejelasan pengusutan kasus tersebut. Sehingga, mereka bisa menenmukan titik persoalan yang mereka hadapi.
“Saat kita menanyakan persoalan ini, tim penyidik tidak bisa membuktikan. Sedangkan pada saat penangkapan pada tanggal 20/2/2014, surat perintah penangkapan tidak ada. Biasanya pasti ada surat penangkapan kalau memang hendak menangkap orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propan Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung menyatakan terkait laporan tersebut belum terbukti benar karena semua tangkapan harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Itukan kata mereka, tidak mungkin kalau polisi menangkap tanpa ada surat perintah penangkapan,” kata Kabid Propam.
Namun, soal laporan dari warga tersebut segera mereka tindaklanjuti. Saat ini Propam Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan indikasi terkait hal itu.
“Kalau memang ada oknum-oknum yang melakukan tindakan tugas tidak profesional maka Propam melakukan tindakan. Karena Propamkan melakukan pengamanan anggota polisi,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini Propam sendiri belum bisa menggambarkan indikasi kasus tersebut. Karena Propam sendiri masih memeriksa satu orang saksi dari pihak pelapor.
“Kalau memang ada indikasi, anggota kita akan periksa juga,” pungkasnya.(cr3)