Jakarta, kupasbengkulu.com – Tercatat ada sekitar 2.000 perusahaan berkategori Penanaman Modal Asing (PMA), yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Perusahaan tersebut terbagi pada banyak sektor. Hal ini dikemukakan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
“Kami juga melaporkan ada hampir 2.000 PMA di Indonesia yang selama 10 tahun tidak membayar pajak,” kata Bambang, seperti dikutip dari detik usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Alasan yang selalu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah perusahaan tersebut rugi. Akan tetapi kenyataannya berbeda dengan hasil perhitungan dan pemeriksaan DJP.
“Selalu mengklaim dirinya rugi. Padahal menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp 25 miliar setahun,” ujarnya.
Menurut Bambang, hal tersebut merupakan bagian dari penggelapan pajak. Pemerintah memastikan akan segera melakukan penindakan tegas terhadap para pihak tersebut.
“Ini juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan,” tegas Bambang.(dtk/kps)