Jumat, Maret 29, 2024

Menteri Susi Kirim Edaran Pelarangan Penggunaan Cantrang

illustrasi alat kerja cantrang
illustrasi alat kerja cantrang

kupasbengkulu.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudji Astuti, mengirimkan surat edaran kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terkait pelarangan dan pembatasan waktu penggunaan alat tangkap ikan cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Surat edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016 ini dikirimkan tertanggal 11 Februari 2016. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Sumardi, mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan se Provinsi Bengkulu.

“Surat Edaran tersebut sedang kita tindaklanjuti untuk diteruskan ke kabupaten/ kota. Kita berharap keputusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan ini dapat direspon dengan baik oleh masyarakat, terutama para nelayan,” ujarnya, Rabu (30/03/2016).

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa saat ini sumber daya ikan dan lingkungan di WPPNRI telah mengalami degradasi sehingga mengancam kelestariannya.

Hal inilah yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di WPPNRI.

Peraturan menteri tersebut antara lain memuat pelarangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang yang merupakan kelompok alat penangkap ikan pukat tarik (seine nets). Namun demikian dalam pelaksanaannya penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI dilakukan secara bertahap dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 desember 2016 dengan ketentuan; (1) Dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang. (2) Hanya dioperasikan pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi sampai dengan 12 mil. (3) Ukuran selektifitas dan kapasitas alat penangkap ikan cantrang yaitu mesh size minimal 2 (dua) inch dan tali ris atas (panjang sayap) minimal 60 meter. (4) Tata cara pengoperasian sesuai dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 06/MEN/2010 tentang alat penangkap ikan di WPPNRI, dan (5) Hasil tangkapan didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dalam edaran tersebut diharapkan seluruh gubernur, kepala dinas provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan, dan kepala unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melaksanakan surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” pungkasnya. (val)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...