Sidak DPRD Kota Bengkulu

Sidak DPRD Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Diduga karena meresahkan Warga Kelurahan Sumber Jaya Kelurahan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan sidak ke salah satu industri kayu, Selasa (17/11/2015) siang.

Sidak dilakukan ini berdasarkan atas laporan masyrakat yang mengatakan bahwa limbah yang menggangu warga sekitar. Kemudian asap yang mengakibat adanya kematian serta ingkar janji dari CV Jaya Lestari tersebut.

Setelah menerima laporan warga, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi bersama dengan komisi I DPRD Kota Bengkulu sebelumnya melakukan hearing bersama dengan SPKD terkait seperti Dinas Tata Kota, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kelutahan, Camaat dan Polsek setempat serta warga yang melakukan pengaduan.

Setelah melakukan koordinasi bersama, ternyata CV Jaya Lestari yang sebelumnya bernama CV Makmur Abadi tranfirmasi dari PT Interniti tersebut juga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tak memiliki izin lokasi. Sehingga pihak DPRD Kota Bengkulu langsung melakukan pengecekan ke lapangan untuk meminta keterangan kepada pemilik usaha tersebut.

Ternyata setelah melakukan pengecekan, CV Jaya Lestari tersebut memang tidak memiliki izin lokasi dan IMB. Sehingga, pihak DPRD Bakal melakukan penutupan sementara selama mereka selesai melakukan pengurusan izin ini.

“Jadi kita tutup sementara industri ini sementara selama mereka selesai membuat dua izin tersebut. sebab yang kita ketahui, apabila salah satu izin tersebut tidak lengkap maka ini merupakan pelanggaran,” kata Erna.

Sementara itu, saat meminta keterangan terkait masalah tersebut, pemilik usaha yakni Susiana bungkam kepada awak media yang melakukan peliputan.(dex/adv)